Kamis, 13 Juli 2017

Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak Kerja Karyawan - Kontrak kerja begitu perlu untuk pekerja, karyawan, dengan yang memiliki perusahaan. Kontrak kerja adalah bentuk prinsip pada entrepreneur dengan pekerja yang dijalin di atas kertas serta terjamin keabsahannya. Untuk kamu yang memiliki usaha yang akan membuat kontrak kerja, kamu dapat membuat surat kontrak kerja dengan lihat contoh surat kontrak kerja karyawan tetaplah. Dengan terdapatnya surat kontrak kerja yang di setujui oleh ke-2 iris pihak jadi ditanggung akan tidak ada pihak yang dirugikan. Karna keduanya sudah sama-saa tahu hak serta keharusan semasing dengan di tandatangani kontrak di atas hukum yang berlaku. Begitu, karyawan juga akan bekerja dengan lancar serta yang memiliki juga akan terasa aman dengan terdapatnya pengikat karyawan kamu. Jika kamu bingung bagaimana bentuk dari surat kontrak kerja karyawan tetaplah seperti apa, artikel ini juga akan menolong kamu membuat surat kontrak kerja yang benar serta resmi seperti apa.

kontrak karyawan tetap

Sesungguhnya membuat surat kesepakatan kontrak kerja karyawan tetaplah sederhana serta tidak susah. Kamu cuma butuh isi surat itu dengan format pihak yang berkaitan, ketetapan umum, hak serta keharusan semuanya pihak yang berkaitan, perjanjian prosedur, serta tanda tangann perjanjian di atas materai. Paling perlu dalam surat kontrak kerja karyawan tetaplah yaitu bhs yang dipakai resmi serta terang.
Contoh Surat Kontrak Kerja Karyawan Tetap

SURAT PERJANJIAN KERJA KARYAWAN
Nomor : 510/HRD-FINANCE/III/2016

Yang bertanda tangan berikut ini :

1. Nama Komplit : Fajar Saputra
Alamat : Jl. WR. Supratman No. 78
Jabatan : Yang memiliki/Manager/Direktur PT. Fajar Studio Adv
No. KTP : 1892029192xxx

Dalam hal semacam ini melakukan tindakan untuk serta atas nama :

Perusahaan : PT. Fajar Studio Adv
Alamat : Jl. WR. Supratman No. 78
Sektor bisnis : Media Advertising

Setelah itu didalam surat kesepakatan ini juga akan dikatakan sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama Komplit : Mutako Mangkubumi
Type Kelamin : Lelaki
Tempat/Tgl Lahir : Cirebon, 08 Oktober 1985
Alamat : Jl. Tp. Panglima Polem
No. KTP : 0182912918xxx

Dalam hal semacam ini melakukan tindakan untuk serta atas nama sendiri. Setelah itu didalam surat kesepakatan ini juga akan dikatakan sebagai PIHAK KEDUA.

Ke-2 iris pihak setuju untuk membuat kesepakatan kerja dengan ketetapan serta kriteria seperti berikut :

PASAL 1 : KETENTUAN UMUM
Perusahaan (PT. Fajar Studio Adv) yaitu punya PIHAK PERTAMA serta PIHAK PERTAMA memiliki kuasa penuh juga akan untuk mengambil keputusan kebijakan serta ketentuan didalam Perusahaan (PT. Fajar Studio Adv).
PIHAK PERTAMA dengan adanya ini menyebutkan terima PIHAK KEDUA jadi karyawan/pekerja saat penuh perusahaan (PT. Fajar Studio Adv) yang terdapat (JL. WR. Supratman No. 78, dalam sektor bisnis (Media Advertising)
PIHAK KEDUA dengan adanya ini menyebutkan bersedia jadi karyawan saat penuh PIHAK PERTAMA dalam tempat jabatan kerja (Design Grafis) yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
PIHAK PERTAMA serta PIHAK KEDUA bersedia menaati surat kesepakatan ini. Serta PIHAK KEDUA bersedia menaati tata teratur serta ketentuan yang sudah diputuskan perusahaan (PT. Fajar Studio Adv).

PASAL 2 : WAKTU BERLAKU
Kesepakatan ini mulai berlaku mulai sejak tanggal (13 Maret 2016) PIHAK KEDUA ada dalam waktu kursus serta percobaan (probation) sampai tanggal (13 April 2016) Sesudah berhasil lewat waktu probation, jadi PIHAK KEDUA diputuskan jadi Karyawan Tetaplah Perusahaan (PT. Fajar Studio Adv).

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA 



Fajar Saputra Mutako Mangkubumi


pesangon karyawan kontrak yang di phk
masa kerja karyawan kontrak
peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap
perhitungan pesangon phk karyawan kontrak
pesangon karyawan habis kontrak
karyawan kontrak resign
syarat menjadi karyawan tetap di perusahaan
syarat menjadi karyawan tetap
aturan depnaker karyawan kontrak
lowongan kerja karyawan tetap
pengangkatan karyawan tetap
pengertian karyawan tetap
karyawan tetap vs karyawan kontrak
peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap
karyawan outsourcing bumn akan diangkat jadi karyawan tetap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar